SPM SEBAGAI PANDUAN PENTING UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
SPM (Standar Pelayanan Minimal) Puskesmas
adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar di bidang kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal di tingkat kabupaten/kota. Pelaksanaan SPM ini diatur oleh Kementerian Kesehatan untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan pelayanan dasar yang bermutu.
Indikator SPM Bidang Kesehatan
Berdasarkan peraturan terbaru, SPM Bidang Kesehatan mencakup 12 jenis pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pelayanan ini harus dipenuhi dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Indikator yang terkait dengan pelayanan di puskesmas:
1. Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil: Memastikan semua ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin: Memastikan persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir: Memastikan setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan sesuai standar.
4. Pelayanan kesehatan balita: Termasuk pengukuran antropometri, pemeriksaan gizi, dan pemberian intervensi bagi balita gizi buruk.
5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar: Pelayanan kesehatan untuk anak usia sekolah.
6. Pelayanan kesehatan usia produktif: Terutama skrining hipertensi dan diabetes melitus.
7. Pelayanan kesehatan usia lanjut: Skrining kesehatan bagi lansia.
7. Pelayanan keseha penderita hipertensi: Termasuk deteksi dini dan penanganan.
8. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus: Skrining dan penanganan.
9. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat: Pemeriksaan dan penanganan.
10. Pelayanan kesehatan orang terduga TBC: Skrining dan penanganan.
11. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV: Skrining dan penanganan.
Peraturan Terkait SPM Puskesmas
Landasan hukum SPM Bidang Kesehatan telah mengalami beberapa kali perubahan. Peraturan terbaru yang menjadi acuan adalah:
Permenkes Nomor 6 Tahun 2024: Mengatur Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Permenkes Nomor 4 Tahun 2019: Peraturan sebelumnya tentang SPM yang kini telah dicabut dan digantikan oleh Permenkes Nomor 6 Tahun 2024.
Tujuan SPM Puskesmas
Tujuan utama penerapan SPM di puskesmas adalah untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan dasar yang bermutu, terlepas dari kondisi geografis atau sosial-ekonominya. UPTD BLUD Puskesmas Praya,melaporkan capaian SPM sebagai indikator perkembangan layanan
