Halaman

STANDAR PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN

1)      Kombinasi pelayanan kesehatan berkualitas tinggi dan layanan kesehatan lainnya seperti pencegahan penyakit dan pendidikan kesehatan;

2)      layanan disediakan tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan, termasuk program kesehatan masyarakat yang berhubungan dengan epidemi, memperbaiki kualitas air atau udara, atau program promosi kesehatan yang dirancang untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan tembakau, alkohol, dan penyalahgunaan material;

3)      layanan diatur sedemikian sehingga memenuhi kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani, baik sekelompok orang yang tinggal di wilayah tertentu (pendekatan teritorial) atau sekelompok orang yang termasuk dalam kelompok sosial atau budaya tertentu (pendekatan populasi);

4)      kerja sama tim dan kolaborasi antar-disiplin ilmu diharapkan dari penyedia layanan kesehatan, baik yang bekerja di organisasi pelayanan kesehatan primer atau berpartisipasi dalam jaringan penyedia layanan;

5)      pelayanan tersedia selama 24 jam dalam sehari dan tujuh (7) hari dalam seminggu; dan

6)      pengambilan keputusan didesentralisasikan ke organisasi berbasis masyarakat untuk memastikan bahwa layanan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani dan bahwa masyarakat dapat dimobilisasi untuk mencapai sasaran kesehatan yang secara langsung mempengaruhi komunitas mereka. Tujuan utama pelayanan kesehatan dasar adalah untuk secara signifikan meningkatkan pentingnya pelayanan pertama dan mereka yang memberikan layanan tersebut (Commission on the Future of Health Care in Canada, 2002).

  1. pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas terbagi menjadi :

1)      Program kesehatan ibu dan anak (KIA);

2)      Program keluarga berencana (KB);

3)      Program gizi;

4)      Program pengobatan;

5)      Program pemberantasan penyakit;

6)      Program kesehatan lingkungan;

7)      Program perawatan kesehatan masyarakat;

8)      Program usaha kesehatan sekolah (UKS);

9)      Program usia lanjut (Usila);

10)  Program kesehatan kerja;

11)  Program kesehatan gigi dan mulut;

12)  Program kesehatan jiwa;

13)  Program kesehatan mata;

14)  Program penyuluhan kesehatan masyarakat;

15)  Program penanganan gawat darurat;

16)  Program kesehatan olah raga;

17)  Program laboratorium sederhana

18)  Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)

6.      Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas :

1)      Pelayanan kesehatan ibu hamil;

2)      Pelayanan kesehatan ibu bersalin;

3)      Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;

4)      Pelayanan kesehatan balita;

5)      Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;

6)      Pelayanan kesehatan pada usia produktif;

7)      Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;

8)      Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;

9)      Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;

10)  Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa ringan dan;

11)  Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan

12)  Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia(Human Immunodeficiency Virus)

 

"> -->

Dasar Hukum

  1. Pasal 19 Ayat 2 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ” Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan “
  2. Pasal 3 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan ” BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya”

UU No 36 2009 tentang Kesehatan

  1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
  3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
  4. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  5. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat

Hak Individu Masyarakat :

  1. Setiap orang berhak atas kesehatan. (pasal 4)
  2. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. (pasal 5 ayat 1)
  3. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. (pasal 5 ayat 2)
  4. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. (Pasal 5 ayat 3)
  5. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.(Pasal 6)
  6. Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. (pasal 7)
  7. Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan (Pasal 8)

 Pelayanan Kesehatan Dasar (Primary Health Care)

  1. Pelayanan kesehatan dasar merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan merupakan kontak pertama penduduk dengan sistem pelayanan kesehatan, mencakup kegiatan promotif dan preventif, penilaian kesehatan (assessments), diagnosis dan pengobatan untuk kondisi akut dan kronis, serta pelayanan rehabilitasi (Ontario Health Services Restructuring Commission, Primary Health Care Strategy (OHSRC), 1999).
  2. Pelayanan kesehatan dasar didefinisikan sebagai seperangkat layanan tingkat pertama yang dapat diakses secara universal yang mempromosikan kesehatan, pencegahan penyakit, dan memberikan layanan diagnostik, kuratif, rehabilitatif, suportif, dan paliatif (Canadian Health Services Research Foundation (CHSRF), 2003)
  3. Pelayanan kesehatan dasar mengacu pada pendekatan terhadap kesehatan dan spektrum layanan di luar sistem pelayanan kesehatan tradisional, mencakup semua layanan yang berperan dalam kesehatan, seperti pendapatan, perumahan, pendidikan, dan lingkungan (Health Canada (HC)).
  4. Pelayanan kesehatan dasar terdiri dari banyak komponen yang mencakup :

1)      Kombinasi pelayanan kesehatan berkualitas tinggi dan layanan kesehatan lainnya seperti pencegahan penyakit dan pendidikan kesehatan;

2)      layanan disediakan tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan, termasuk program kesehatan masyarakat yang berhubungan dengan epidemi, memperbaiki kualitas air atau udara, atau program promosi kesehatan yang dirancang untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan tembakau, alkohol, dan penyalahgunaan material;

3)      layanan diatur sedemikian sehingga memenuhi kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani, baik sekelompok orang yang tinggal di wilayah tertentu (pendekatan teritorial) atau sekelompok orang yang termasuk dalam kelompok sosial atau budaya tertentu (pendekatan populasi);

4)      kerja sama tim dan kolaborasi antar-disiplin ilmu diharapkan dari penyedia layanan kesehatan, baik yang bekerja di organisasi pelayanan kesehatan primer atau berpartisipasi dalam jaringan penyedia layanan;

5)      pelayanan tersedia selama 24 jam dalam sehari dan tujuh (7) hari dalam seminggu; dan

6)      pengambilan keputusan didesentralisasikan ke organisasi berbasis masyarakat untuk memastikan bahwa layanan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani dan bahwa masyarakat dapat dimobilisasi untuk mencapai sasaran kesehatan yang secara langsung mempengaruhi komunitas mereka. Tujuan utama pelayanan kesehatan dasar adalah untuk secara signifikan meningkatkan pentingnya pelayanan pertama dan mereka yang memberikan layanan tersebut (Commission on the Future of Health Care in Canada, 2002).

  1. pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas terbagi menjadi :

1)      Program kesehatan ibu dan anak (KIA);

2)      Program keluarga berencana (KB);

3)      Program gizi;

4)      Program pengobatan;

5)      Program pemberantasan penyakit;

6)      Program kesehatan lingkungan;

7)      Program perawatan kesehatan masyarakat;

8)      Program usaha kesehatan sekolah (UKS);

9)      Program usia lanjut (Usila);

10)  Program kesehatan kerja;

11)  Program kesehatan gigi dan mulut;

12)  Program kesehatan jiwa;

13)  Program kesehatan mata;

14)  Program penyuluhan kesehatan masyarakat;

15)  Program penanganan gawat darurat;

16)  Program kesehatan olah raga;

17)  Program laboratorium sederhana

18)  Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)

6.      Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas :

1)      Pelayanan kesehatan ibu hamil;

2)      Pelayanan kesehatan ibu bersalin;

3)      Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;

4)      Pelayanan kesehatan balita;

5)      Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;

6)      Pelayanan kesehatan pada usia produktif;

7)      Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;

8)      Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;

9)      Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;

10)  Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa ringan dan;

11)  Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan

12)  Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia(Human Immunodeficiency Virus)