STANDAR PELAYANAN
2) layanan disediakan tidak hanya
untuk individu, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan, termasuk
program kesehatan masyarakat yang berhubungan dengan epidemi, memperbaiki
kualitas air atau udara, atau program promosi kesehatan yang dirancang untuk
mengurangi risiko yang berkaitan dengan tembakau, alkohol, dan penyalahgunaan
material;
3) layanan diatur sedemikian
sehingga memenuhi kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani, baik
sekelompok orang yang tinggal di wilayah tertentu (pendekatan teritorial) atau
sekelompok orang yang termasuk dalam kelompok sosial atau budaya tertentu
(pendekatan populasi);
4) kerja sama tim dan kolaborasi
antar-disiplin ilmu diharapkan dari penyedia layanan kesehatan, baik yang
bekerja di organisasi pelayanan kesehatan primer atau berpartisipasi dalam
jaringan penyedia layanan;
5) pelayanan tersedia selama 24 jam
dalam sehari dan tujuh (7) hari dalam seminggu; dan
6) pengambilan keputusan
didesentralisasikan ke organisasi berbasis masyarakat untuk memastikan bahwa
layanan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani
dan bahwa masyarakat dapat dimobilisasi untuk mencapai sasaran kesehatan yang
secara langsung mempengaruhi komunitas mereka. Tujuan utama pelayanan kesehatan
dasar adalah untuk secara signifikan meningkatkan pentingnya pelayanan pertama
dan mereka yang memberikan layanan tersebut (Commission on the Future of
Health Care in Canada, 2002).
- pelayanan
kesehatan dasar di Puskesmas terbagi menjadi :
1) Program kesehatan ibu dan anak
(KIA);
2) Program keluarga berencana (KB);
3) Program gizi;
4) Program pengobatan;
5) Program pemberantasan penyakit;
6) Program kesehatan lingkungan;
7) Program perawatan kesehatan
masyarakat;
8) Program usaha kesehatan sekolah
(UKS);
9) Program usia lanjut (Usila);
10) Program kesehatan kerja;
11) Program kesehatan gigi dan mulut;
12) Program kesehatan jiwa;
13) Program kesehatan mata;
14) Program penyuluhan kesehatan
masyarakat;
15) Program penanganan gawat darurat;
16) Program kesehatan olah raga;
17) Program laboratorium sederhana
18) Pencatatan
dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)
6.
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas :
1) Pelayanan kesehatan ibu hamil;
2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3) Pelayanan kesehatan bayi baru
lahir;
4) Pelayanan kesehatan balita;
5) Pelayanan kesehatan pada usia
pendidikan dasar;
6) Pelayanan kesehatan pada usia
produktif;
7) Pelayanan kesehatan pada usia
lanjut;
8) Pelayanan kesehatan penderita
hipertensi;
9) Pelayanan kesehatan penderita
diabetes melitus;
10) Pelayanan kesehatan orang dengan
gangguan jiwa ringan dan;
11) Pelayanan kesehatan orang terduga
tuberkulosis; dan
12) Pelayanan kesehatan orang dengan
risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia(Human
Immunodeficiency Virus)
Dasar Hukum
- Pasal
19 Ayat 2 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ” Jaminan
kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan “
- Pasal
3 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan ” BPJS bertujuan untuk
mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya”
UU No 36 2009 tentang Kesehatan
- Kesehatan
adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial
yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
- Sumber
daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan
kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan
kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat
- Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan
- Fasilitas
pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif,
kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
- Upaya
kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara
dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan
penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat
Hak Individu Masyarakat :
- Setiap
orang berhak atas kesehatan. (pasal 4)
- Setiap
orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya
di bidang kesehatan. (pasal 5 ayat 1)
- Setiap
orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau. (pasal 5 ayat 2)
- Setiap
orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri
pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. (Pasal 5 ayat 3)
- Setiap
orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat
kesehatan.(Pasal 6)
- Setiap
orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan
yang seimbang dan bertanggung jawab. (pasal 7)
- Setiap
orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk
tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari
tenaga kesehatan (Pasal 8)
- Pelayanan
kesehatan dasar merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan
merupakan kontak pertama penduduk dengan sistem pelayanan kesehatan,
mencakup kegiatan promotif dan preventif, penilaian kesehatan (assessments),
diagnosis dan pengobatan untuk kondisi akut dan kronis, serta pelayanan
rehabilitasi (Ontario Health Services Restructuring Commission, Primary
Health Care Strategy (OHSRC), 1999).
- Pelayanan
kesehatan dasar didefinisikan sebagai seperangkat layanan tingkat pertama
yang dapat diakses secara universal yang mempromosikan kesehatan,
pencegahan penyakit, dan memberikan layanan diagnostik, kuratif,
rehabilitatif, suportif, dan paliatif (Canadian Health Services
Research Foundation (CHSRF), 2003)
- Pelayanan
kesehatan dasar mengacu pada pendekatan terhadap kesehatan dan spektrum
layanan di luar sistem pelayanan kesehatan tradisional, mencakup semua
layanan yang berperan dalam kesehatan, seperti pendapatan, perumahan,
pendidikan, dan lingkungan (Health Canada (HC)).
- Pelayanan
kesehatan dasar terdiri dari banyak komponen yang mencakup :
1) Kombinasi pelayanan kesehatan
berkualitas tinggi dan layanan kesehatan lainnya seperti pencegahan penyakit
dan pendidikan kesehatan;
2) layanan disediakan tidak hanya
untuk individu, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan, termasuk
program kesehatan masyarakat yang berhubungan dengan epidemi, memperbaiki
kualitas air atau udara, atau program promosi kesehatan yang dirancang untuk
mengurangi risiko yang berkaitan dengan tembakau, alkohol, dan penyalahgunaan
material;
3) layanan diatur sedemikian
sehingga memenuhi kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani, baik
sekelompok orang yang tinggal di wilayah tertentu (pendekatan teritorial) atau
sekelompok orang yang termasuk dalam kelompok sosial atau budaya tertentu
(pendekatan populasi);
4) kerja sama tim dan kolaborasi
antar-disiplin ilmu diharapkan dari penyedia layanan kesehatan, baik yang
bekerja di organisasi pelayanan kesehatan primer atau berpartisipasi dalam
jaringan penyedia layanan;
5) pelayanan tersedia selama 24 jam
dalam sehari dan tujuh (7) hari dalam seminggu; dan
6) pengambilan keputusan
didesentralisasikan ke organisasi berbasis masyarakat untuk memastikan bahwa
layanan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik populasi yang dilayani
dan bahwa masyarakat dapat dimobilisasi untuk mencapai sasaran kesehatan yang
secara langsung mempengaruhi komunitas mereka. Tujuan utama pelayanan kesehatan
dasar adalah untuk secara signifikan meningkatkan pentingnya pelayanan pertama
dan mereka yang memberikan layanan tersebut (Commission on the Future of
Health Care in Canada, 2002).
- pelayanan
kesehatan dasar di Puskesmas terbagi menjadi :
1) Program kesehatan ibu dan anak
(KIA);
2) Program keluarga berencana (KB);
3) Program gizi;
4) Program pengobatan;
5) Program pemberantasan penyakit;
6) Program kesehatan lingkungan;
7) Program perawatan kesehatan
masyarakat;
8) Program usaha kesehatan sekolah
(UKS);
9) Program usia lanjut (Usila);
10) Program kesehatan kerja;
11) Program kesehatan gigi dan mulut;
12) Program kesehatan jiwa;
13) Program kesehatan mata;
14) Program penyuluhan kesehatan
masyarakat;
15) Program penanganan gawat darurat;
16) Program kesehatan olah raga;
17) Program laboratorium sederhana
18) Pencatatan
dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)
6.
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas :
1) Pelayanan kesehatan ibu hamil;
2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3) Pelayanan kesehatan bayi baru
lahir;
4) Pelayanan kesehatan balita;
5) Pelayanan kesehatan pada usia
pendidikan dasar;
6) Pelayanan kesehatan pada usia
produktif;
7) Pelayanan kesehatan pada usia
lanjut;
8) Pelayanan kesehatan penderita
hipertensi;
9) Pelayanan kesehatan penderita
diabetes melitus;
10) Pelayanan kesehatan orang dengan
gangguan jiwa ringan dan;
11) Pelayanan kesehatan orang terduga
tuberkulosis; dan
12) Pelayanan kesehatan orang dengan
risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia(Human
Immunodeficiency Virus)