PERTEMUAN TEKNIS PEMENUHAN CORE STANDART AKREDITASII BERSAMA TIM DARI KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DI AULA LANTAI 2 UPTD BLUD PUSKESMAS PRAYA
Standar dan Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan
Mutu pelayanan kesehatan sering kali berbeda-beda. Salah satunya penyebabnya karena adanya variasi proses sehingga diperlukan standarisasi pelayanan. Menurut peraturan pemerintah nomor 102 tahun 2000 tentang standarisasi nasional menyebutkan , standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Untuk memacu pelayanan Kesehatan memenuhi standar mutu Kesehatan yaitu memberikan pelayanan yang bermutu dan bertanggung jawab, maka pada tanggal tanggal 8 dan 9 Maret 2023 dilaksanakan kegiatan pertemuan teknis pemenuhan core standart akreditasi bersama tim dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Dirjen Mutu di Aula Lantai 2 UPTD BLUD Puskesmas Praya yang di hadiri oleh Bapak dr, Edih Suryono MARS dan ibu Tanti Oktriani, S.Kep, Ners yang didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah kabid Yankes Bapak H. Muslim Tasim, S.Kep,Ners dan 4 Kepala Puskesmas di lingkup Kabupaten Lombok Tengah, adapun susunan acara telah disesuiakan dengan rundown dari kemenkes RI - Dirjen Mutu, sebagai berikut : Sambutan Selamat Datang Sekaligus Perkenalan oleh Pimpinan UPTD BLUD Puskesmas Praya disampaikan oleh Ibu Baiq Yusriatai, S.Kep,Ners, Materi teknis pemenuhan core standart akreditasi disampaikan oleh Ibu Tanti Oktriani, S.Kep. (Tim dari Kemenkes RI - Dirjen Mutu) dan Upaya Peningkatan Mutu dan Kesiapan Puskesmas dalam Akreditasi disampaikan oleh Ketua Mutu Puskesmas Ibu Baiq Dewi Rinjani, S,Kep, Ners, acara dilanjut dengan kegiatan telusur ke Loket Pendaftaran, , Ruang Pengobatan Umum, Poli Gigi, Laboratorium, Apotek, Unit Gawat darurat dan Ruang KIA, hasil dari temuan-temuan bukti telusur tersebut dibahas pada hari ke 2 yang sekaligus akan menjadi perbaikan bagi UPTD BLUD Puskesmas Praya untuk persiapan penilaian re akreditasi di bulan Agustus 2023 yang telah di jadwalkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah , Pimpinan beserta staf antusias pada saat penilaian re akreditasi memperoleh akreditasi Paripurna.
Standar Akreditasi Puskesmas Untuk Mutu Pelayanan Kesehatan
Pembangunan kesehatan memang merupakan sebuah aspek penting terutama dalam kerangka pembangunan nasional. Tujuannya yaitu meningkatkan kemauan, kesadaran dan juga kemampuan hidup sehat bagi setiap orang demi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat agar jauh lebih optimal. Beberapa Standart Akreditasi diterapkan untuk menilai faskes sesuai kategorinya seperti akreditasi puskesmas ataupun rumah sakit.
Puskesmas & Mutu Pelayanan
Selain itu, agar Puskesmas bisa menjalankan fungsinya dengan baik tentu saja memerlukan adanya pengelolaan organisasi. Baik itu yang meliputi proses pelayanan, kinerja pelayanan hingga menggunakan sumber daya sehingga fungsinya dapat bekerja secara optimal. Semua hal ini tentu sangat berhubungan dengan standar akreditasi Puskesmas agar dapat meningkatkan mutu kinerja yang berkesinambungan.
Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal apabila dikelola dengan baik melalui kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan memenuhi kebutuhan mereka sehingga peningkatan mutu, manajemen risiko, dan keselamatan pasien tetap dijaga dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Perbaikan mutu dilakukan dengan peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di puskesmas yang dapat diketahui dari hasil akreditasi. Akreditasi sangat perlu karena dilakukan oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan sesuai mekanisme akreditasi. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, demikian juga akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.