PEMERIKSAAN DAN PEMBINAAN KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI WILAYAH KERJA UPTD BLUD PUSKESMAS PRAYA TAHUN 1443 H/2022 M
Ditulis oleh : dr. Hj. Tersi Astari Wahyuni
“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (istitha’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.”(QS. Ali Imran [3]: 97). Ayat ini menyatakan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan kepada orang yang telah sanggup mengadakan perjalanan untuk haji, yang lazim disebut dengan istitha’ah. Agar upaya persiapan kesehatan sebelum keberangkatan terkoordinasi dengan baik dan terarah, perlu ditetapkan batasan/kriteria klinis sebagai dasar penetapan seorang jemaah dinilai mampu (Istitha’ah) dalam aspek kesehatan.
Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.
Penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran Islam. Penyelenggaraan ibadah haji menyangkut persiapan di tanah air hingga pelaksanaan di tanah suci sampai kembali lagi ke tanah air.
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon Jemaah haji dalam memenuhi Isthithaah Kesehatan Haji sesuai dengan Permenkes no 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah haji. Maka Tim Kesehatan Haji UPTD BLUD Puskesmas Praya menyampaikan kepada seluruh Jamaah haji di Kelurahan Praya, Renteng, Semayan ,Prapen, TiwuGalih, Gonjak, Gerunung, Panjisari dan Leneng, Haji Musim Haji tahun 2022 M /1943 H untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan ,yang akan dimulai pada tanggal 19 mei 2022 sampai dengan 25 mei 2022.
Adapun jumlah Jemaah haji wilayah kerja UPTD BLUD Puskesmas Praya yang terdaftar sebanyak 39 orang yang terdiri dari 37 orang jemaah haji regular dan 2 orang Jemaah haji khusus.
Pemeriksaan kesehatan bersifat kontinum dan komprehensif dengan melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan pembinaan kesehatan jemaah haji sesuai standar agar jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya. Pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan haji berfungsi sebagai alat prediksi risiko kesakitan dan kematian, meliputi Pemeriksaan Kesehatan tahap pertama dan pemeriksaan Kesehatan tahap kedua.
Pemeriksaan tahap pertama disebut juga dengan pemeriksan masa tunggu. Pemeriksan tersebut meliputi : anamnesa, pemeriksaan fisik,pemeriksaan penunjang, diagnosis, penetapan tingkat resiko kesehatan dan rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut. Berdasarkan diagnosis dan hasil pemeriksaan kesehatan taahap pertama , tim penyelanggara kesehatan haji menetapkan status risti dan non-risti. Setelah mengetahui status kesehatannya maka jamaah akan dilakukan pembinaan untuk mempertahankan status kesehatannya. Secara umum kegiatan pembinaan kesehatan haji diklasifikasikan menjadi kegiatan pembimbingan dan kegiatan penyuluhan kesehatan haji.
Pemeriksaan tahap kedua disebut juga pemeriksaan kesehatan masa keberangkatan.Pemeriksaan tahap kedua meliputi : anamnesa, pemeriksaan fisik,pemeriksaan penunjang, diagnosis, penetapan istithah, pemberian vaksin meningitis dan rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut, serta pelayanan rujukan ke RSUD Praya jika memang memungkinkan untuk pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan pemeriksaan kesehatan tahap kedua, ditetapkan Istithaah Kesehatan jamaah haji meliputi :
a. Memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji
Merupakan jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat dan orang lain
b. Memenuhi Syarat Istitaah Kesehatan Haji dengan Pendampingan
Merupakan jamaah haji 60 tahun atau lebih , dan/atau menderita penyakit tertentu yang tidak masuk kriteria syarat Istitaah sementara dan/atau kriteria penyakit yang tidak memenuhi syarat Istithaah. Jenis pendampingan yang dimassud adalah : orang, alat, dan obat.
c. Tidak memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji Sementara
Yaitu jaamaah haji yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang sah, hamil yang diprediksi usia kehamilan pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu, dan jamaah yang memiliki penyakit yang diperkirakan sembuh saat keberangkatan.
d. Tidak memenuhi syarat Istithah Kesehatan Haji
Yaitu jamaah haji dengan kriteria : memiliki kondisi klinis yang mengancam jiwa, gangguan jiwa berat, dan jamaah haji yang memiliki penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.
Setelah selesai proses pemeriksaan kesehatan ,jemaah haji akan dilanjutkan dengan kegiatan pemeriksaan Kebugaran dengan mengunakan metode Test jalan ROCK PORT,yang kegiatannya di lakukan di lapangan MUHAJIRIN PRAYA.
Data hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama dan tahap kedua akan di entrikan ke SISKOHATKES (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan ).
Selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara Istithaah yang ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Haji Kab. Lombok Tengah, kemudian diserahkan kepada Jamaah haji.
Tim Kesehatan haji UPTD Blud Puskesmas Praya juga melaksanakan kegiatan pembinaan Kesehatan jemaah haji berupa penyuluhan kesehatan haji yang berkerjasama dengan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah ) yang ada di wilayah kerja UPTD Blud Puskesmas Praya,serta bekerja sama dengan SAT OP HAJI NTB,yang kegiatannya di laksanakan di Masjid Agung Praya.
Semua rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pembinaan Kesehatan ini diharapkan dapat dilaksanakan semua oleh Jemaah haji di wilayah kerja UPTD Blud Puskesmas Praya sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadah hajinya dengan lancar, aman, nyaman, sehat dan selamat dari tanah air, selama di tanah suci dan hingga kembali lagi ke tanah air , sehingga nantinya Jemaah haji diharapkan menjadi menjadi Haji Sehat dan Haji Mabrur. Aamiin.
HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI UPTD BLUD PUSKESMAS PRAYA
Jumlah Jemaah haji adalah 39 jemaah yang terdiri dari 37 jemaah haji Reguler dan 2 jemaah haji Khusus, dengan jumlah jemaah haji laki laki 19 orang dan Jemaah perempuan 20 orang.
Terdapat 20 diagnosa dari hasil pemeriksaan Kesehatan pada Jemaah haji.Hasil pemeriksaan dapat dilihat pada table di bawah ini.
NO |
DIAGNOSA | JEMAAH HAJI REGULER | JEMAAH HAJI KHUSUS |
JUMLAH TOTAL | ||
LAKI LAKI | PEREMPUAN | LAKI LAKI | PEREMPUAN | |||
1 | PRESBIOPIA | 0 | 15 |
|
| 15 |
2 | GASTRITIS | 3 | 9 |
|
| 12 |
3 | OBESITAS | 5 | 6 |
|
| 11 |
4 | HIPERTENSI | 3 | 6 |
|
| 9 |
5 | SENILITY | 2 | 6 |
|
| 8 |
6 | ALERGI | 4 | 1 | 1 | 1 | 7 |
7 | DM | 4 | 2 |
|
| 6 |
8 | MYALGIA | 1 | 5 |
|
| 6 |
9 | HIPERLIPIDEMIA | 4 | 2 |
|
| 6 |
0 | HEMOROID | 4 | 0 |
|
| 4 |
11 | CARDIOMEGALI Related Posts: |