
DENGAN PROGRAM UKK MENCIPTAKAN TENAGA KERJA YANG AMAN DAN SEHAT
Pos Upaya Kesehatan
Kerja (Pos UKK) adalah bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal
utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup
sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang
diakibatkan oleh pekerja. Prinsip Pos UKK ialah dari, oleh, untuk kelompok
pekerja informal masyarakat.
Pos UKK (Upaya Kesehatan Kerja) merupakan bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang memberikan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi masyarakat pekerja terutama pekerja informal serta merupakan wadah dari serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang terencana, teratur, dan berkesinambungan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pekerja.
Semakin meningkatnya jumlah
pekerja yang sebagian besar dari mereka belum mendapatkan pelayanan kesehatan
kerja yang memadai ditambah masih banyak tempat kerja yang belum melaksanakan
kesehatan dan banyaknya pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja serta
kecelakaan kerja yang dapat menurunkan produktivitas kerja, maka dari itu perlu
adanya Pos UKK ditengah masyarakat. Pos UKK dapat dibentuk di lokasi kelompok
pekerja yang berjumlah minimal 10 pekerja dan maksimal 50 pekerja dan diutamakan
dari jenis pekerjaan yang sama.
Pos UKK dapat dimanfaatkan oleh semua pekerja yang menjadi anggota Pos UKK baik itu pekerja yang sehat maupun yang sakit ataupun mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, Pos UKK juga dapat dimanfaatkan oleh anggota keluarga pekerja dan masyarakat umum yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar.
Beberapa pelayanan kesehatan yang dapat diberikan di Pos UKK, seperti:
1.
Pelayanan Promotif, yaitu penyuluhan kesehatan kerja, konsultasi
kesehatan kerja sederhana, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
2.
Pelayanan Preventif, yaitu pengenalan risiko bahaya di tempat kerja,
upaya perbaikan lingkungan kerja, pemeriksaan kesehatan awal dan berkala,
penyediaan APD dan melihat kepatuhan penggunaan APD.
3.
Pelayanan Kuratif, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan
pertolongan pertama pada penyakit (P3P).
4.
Pencatatan dan pelaporan
Mengapa perlu dibentuk Pos UKK?
1. Makin meningkatnya
jumlah pekerja terutama sektor informal
2. Dari beberapa
penelitian diketahui masyarakat pekerja banyak mengalami penyakit akibat kerja.
3. Untuk memberikan
pelayanan Kesehatan
Jenis pelayanan kesehatan di Pos UKK
1. Pelayanan promotif :
PHBS,
penyuluhan kesehatan, konsultasi sederhana.
2. Pelayanan preventif:
Mendata
jenis pekerjaan untuk mengetahui risiko pekerjaan, pengenalan risiko di tempat
kerja,contoh APD dan membantu pemeriksaan kesehatan awal.
3. Pelayanan kuratif:
P3K dan P3P