PERTEMUAN KADER SURVEILANS PUSKESMAS SISTEM KEWASPADAAN DINI DAN RESPONS (SKDR)
Pertemuan Program Survelans pada haari Sabtu, 25 April 2026 yang dihadiri oleh kader surveilans puskesmas yang di Koordinator oleh penanggung jawab Surveilan Irham Hadi, Amd, Kep. tentang Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), platform surveilans yang digunakan untuk mendeteksi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah penyakit menular secara cepat dan akurat.
Jenis Penyakit yang Dipantau
SKDR memantau sekitar 22 hingga 24 jenis penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah. Beberapa di antaranya meliputi:
• Penyakit Saluran Pernapasan: COVID-19, Influenza-Like Illness (ILI), Pneumonia.
• Penyakit Pencernaan: Diare akut, Demam Tifoid, Kolera.
• Penyakit Tular Vektor: Demam Berdarah Dengue (DBD), Malaria.
• Penyakit Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I): Campak, Difteri, Pertusis, Polio/AFP.
Mekanisme Cara Kerja SKDR:
1. Pengumpulan Data: Fasilitas kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit, Bidan Desa) mencatat data harian 24 jenis penyakit menular potensial KLB seperti diare akut, malaria, DBD, pneumonia, dan campak.
2. Pelaporan Mingguan (SKDR Rutin): Petugas surveilans Puskesmas merekap data (Minggu-Sabtu) dan mengirimkan laporan melalui SMS, [WhatsApp, atau web SKDR](https://www.youtube.com/watch?v=qyMnCqaoTt4) setiap Senin dan Selasa.
3. Verifikasi & Alert: Dinkes Kabupaten/Kota memverifikasi data melalui sistem dalam < 24 jam. Jika jumlah kasus melebihi ambang batas, sistem otomatis memberikan alert kepada petugas.
4. Surveilans Berbasis Kejadian (EBS): Laporan mendesak untuk penyakit langka, baru, atau KLB yang harus dilaporkan segera (< 24 jam).
5. Respons Cepat: Sinyal alert ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan, penyelidikan epidemiologi, konfirmasi laboratorium, dan penanggulangan untuk mencegah penyebaran lebih luas.
6. Umpan Balik: Dinas Kesehatan provinsi dan pusat memberikan buletin dan umpan balik minggua
Sistem Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara rutin dan berjenjang mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit, hingga tingkat Nasional. Terdapat dua metode pelaporan utama:
1. Surveilans Berbasis Indikator (Indicator Based Surveillance): Laporan rutin mingguan terhadap gejala atau diagnosis penyakit tertentu.
2. Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance): Laporan segera dalam waktu 24 jam jika ditemukan kejadian kesehatan yang tidak biasa di masyarakat.



